Selasa, 14 Februari 2012

Pelanggaran Etika Terhadap Makanan, Minuman dan Obat-obatan

PELANGGARAN ETIKA TERHADAP MAKANAN,MINUMAN & OBAT-OBATAN

TUGAS PROFESSION ETHIC



DI SUSUN OLEH :

 Ukkas A.H
210391570
  


SEKOLAH TINGGI PARIWISATA AMBARRUKMO
YOGYAKARTA





KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “ Pelanggaran Etika Terhadap Makanan, Minuman dan Obat-obatan “.
Didalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Yarmanto SE,MM,M.Par selaku dosen Profession Ethics. Yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Akhir kata kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian hari.
Semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang, khususnya bagi mahasiswa/i Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo (StiPrAm) Yogyakarta. Terima kasih.



Penulis,






DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...................................................................................                  i
Daftar Isi          ...................................................................................      ii
BAB I       PENDAHULUAN...............................................................      1
                 1.1   Latar Belakang............................................................      1
BAB II      LANDASAN TEORI...........................................................      3
                 2.1   Isi Undang-undang......................................................      3
                 2.2   Penjelasan atas Undang-undang...................................     12
BAB III     PEMBAHASAN.................................................................     16
                 3.1   Menganalisis Sikap Konsumen.....................................     16
                 3.2   Pendidikan untuk Melindungi Konsumen.....................     17
                 3.3   Pengaruh Konsumen Sah Secara Sosial........................     18
BAB IV     KESIMPULAN...................................................................     20











BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam perkembangan zaman akhir-akhir ini dan diera globalisasi dimana semuanya serba instan ternyata dibalik kemudahan yang selalu kita temui ini terdapat pelanggaran-pelanggaran etika didalamnya. Seperti makanan, minuman & obat-obatan yang menjadi konsumsi masyarakat umum jaman sekarang mulai mencemaskan masyarakat itu sendiri. Hal ini dapat terjadi dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat itu sendiri akan standar makanan, minuman & obat-obatan yang layak bagi mereka dan minimnya informasi/ himbauan serta pengawasan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat disinyalir merupakan salah satu faktor pendukung terjadinya pelanggaran kode etik dalam makanan, minuman & obat-obatan.
            Dan akhir-akhir ini kita sering menyaksikan laporan berita yang berisi tentang makanan yang telah dicampurin oleh zat-zat yang tidak selayaknya terdapat dalam makanan itu sendiri atau minuman yang seharusnya bersih tercemar oleh zat-zat yang malah merusak fungsi dari minuman itu sendiri serta obat-obatan yang marak menyebar ke masyarakat yang disalah pergunakan untuk tujuan personal yang mana malah membahayakan kesehatan orang itu sendiri.
            Dari maka itu disini kelompok kami mencoba untuk mencari tahu lebih lanjut tentang makna dari makanan, minuman & obat-obatan itu sendiri, standar kesehatan yang bagaimana yang sebenarnya layak didapatkan oleh masyarakat dan mengapa penyalahgunaan zat kimia tersebut dapat dibiarkan lolos begitu saja masuk kedalam lingkungan masyarakat tanpa mendapatkan penanganan yang lebih ketat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan ?
2.      Mengapa pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan dapat terjadi ?
3.      Bagaimana upaya untuk menanggulangi pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan ?

C.    TUJUAN
Berdasarkan beberapa rumusan masalah diatas, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mendiskripsikan macam-macam pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan.
2.      Mengemukakan penyebab dari timbulnya pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan.
3.      Menjelaskan upaya-upaya dalam menanggulangi pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan.
D.    MANFAAT
1.      Makalah ini diharapkan dapat memberikan tambahan pemikiran dan kepustakaan bagi pembuatan makalah selanjutnya.
2.      Makalah ini turut berupaya untuk mengingatkan kita akan bahaya atau dampak yang ditimbulkan dari adanya pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan.



  

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.      Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
 Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini.
a.       Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.       Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.  Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
a.       Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
b.      Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya, antara lain:
a.       Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
b.      Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
c.       Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
d.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
a.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1)      Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus  membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2)      Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3)      Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

2.      Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

3.      Pengertian Etika Profesi
Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
4.      Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan di dalam suatu organisasi memang mutlak diperlukan. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.
Istilah pengawasan dalam bahasa Inggris disebut controlling, yang oleh Dale (dalam Winardi, 2000:224) dikatakan bahwa: “… the modern concept of controlprovides a historical record of what has happenedand provides date the enable theexecutiveto take corrective steps …”. Hal ini berarti bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan. More (dalam Winardi, 2000:226) menyatakan bahwa: “… there’s many a slip between giving works, assignments to men and carrying them out. Get reports of what is being done, compare it with what ought to be done, and do something about it if the two aren’t the same.
Sedangkan menurut Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005:11) yang mengatakan bahwa  pada pokoknya controlling atau pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara berkaitan dengan tujuan pengawasan, Maman Ukas (2004:337) mengemukakan:
1.      Mensuplai pegawai-pegawai manajemen dengan informasi-informasi yang tepat, teliti dan lengkap tentang apa yang akan dilaksanakan.
2.      Memberi kesempatan pada pegawai dalam meramalkan rintangan-rintangan yang akan mengganggu produktivitas kerja secara teliti dan mengambil langkah­-langkah yang tepat untuk menghapuskan atau mengurangi gangguan-gangguan yang terjadi.
3.      Setelah kedua hal di atas telah dilaksanakan, kemudian para pegawai dapat membawa kepada langkah terakhir dalam mencapai produktivitas kerja yang maksimum dan pencapaian yang memuaskan dari pada hasil-hasil yang diharapkan.
Sedangkan Situmorang dan Juhir (1994:26) mengatakan bahwa tujuan pengawasan adalah :
1.      Agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna (dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat (kontrol sosial) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab.
2.      Agar terselenggaranya tertib administrasi di lingkungan aparat pemerintah, tumbuhnya disiplin kerja yang sehat.
3.      Agar adanya keluasan dalam melaksanakan tugas, fungsi atau kegiatan, tumbuhnya budaya malu dalam diri masing?masing aparat, rasa bersalah dan rasa berdosa yang lebih mendalam untuk berbuat hal-hal yang tercela terhadap masyarakat dan ajaran agama.




BAB III
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
·         Etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
·         Pelanggaran adalah suatu tindakan yang menyimpang dari norma-norma atau aturan (norma agama, norma hukum, adat-istiadat, dan lain sebagainya) yang berlaku di dalam kehidupan.
·         Makanan adalah sumber energi dan berbagai zat gizi untuk mendukung hidup manusia dan kebutuhan pokok manusia karena perannya sangat penting untuk sumber tenaga, pertumbuhan tubuh, serta melindungi tubuh dari penyakit.
·         Minuman adalah zat berupa cairan yang dapat diminum dan dapat menghapuskan rasa dahaga.
·         Obat-obatan adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis,mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia termasuk obat tradisional.
Jadi, pelanggaran etika terhadap makanan, minuman dan obat-obatan adalah suatu tindakan yang menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai kesehatan makanan, minuman dan obat-obatan, mulai dari proses pembuatan, pengolahan, pengadaan, sampai dengan pengedaran/penyebarluasannya.



B. MACAM-MACAM PELANGGARAN ETIKA TERHADAP MAKANAN, MINUMAN DAN OBAT-OBATAN
Macam-Macam Zat Berbahaya serta dampak yang ditimbulkan dari zat – zat yang membahayakan, yang kebanyakan dipakai sebagai bahan tambahan produk pangan tersebut yaitu :
1.      Formalin
Formalin adalah larutan 37% Formaldehida dalam air yang biasanya mengandung 10 – 15% methanol untuk mencegah polimerisasi. Formalin banyak digunaan sebagai desinfektan untuk pembersih lantai, kapal, gudang, dan pakaian, sebagai germisida dan fungisida pada tanaman dan Sayuran , serta sebagai pembasmi lalat dan serangga lainnya. Menurut BPOM penggunaan formalin pada produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Dampak formalin pada tubuh manusia dapat bersifat :
Akut : Efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : Seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing.
Kronik : Efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : Seperti iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pancreas, system saraf pusat, dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen. Megkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat dalam waktu jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh. Formalin sangat mudah diserap oleh tubuh melalui saluran pernafasan dan pencernaan. Penggunaan formalin dalam jangka panjang dapat berakibat buruk pada organ tubuh. Karena beracun, pada kemasan formalin diberi label yang bertuliskan “Jangan menggunakan formalin untuk mengawetkan pangan seperti mie dan tahu”.

2.      Boraks
Boraks adalah senyawa berbentuk Kristal putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekana normal. Dalam air borak berubah menjadi Natrium Hidroksida dan Asam Borat. Boraks umumnya digunakan untuk memantri logam, pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa.Asam Borat maupun Boraks adalah racun bagi sel – sel tubuh, berbahaya bagi susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Jangan mengunakan Boraks dalam pembuatan bakso, kerupuk, mie dan sejenisnya

3.      Rhodamin B
Rhodamin – B adalah zat pewarna sintetis berbentuk serbuk Kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan berwarna merah terang berflourenses. Rhodamin – B ummnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil. Percobaan pada binatang menunjukan bahwa zat ini diserap lebih banyak pada saluran pencernaan.Kerusakan pada hati tikus terjadi sebagai akibat pakannya mengandung Rhodamin – B dalam konsentrasi yang tinggi. Mengkonsumsi zat ini dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gangguan pada fungsi hati dan bias menngakibatkan kanker hati. Jangan mewarnai pangan dengan Rhodamin – B.

4.      Metanil Yellow
Metanil Yellow adalah zat pewarna sintesis berbentuk serbuk bewarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam benzene, eter, dan sedikit larut dalam aseton. Metanil Yelow umumnya dugunakan sebagai pewarna tekstil dan cat serta sebagai indicator reaksi netralisasi asam – basa. Zat ini adalah senyawa kimia dari Azo Aromatik yang dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan atau jaringan kulit. Jangan mewarnai pangan dengan Metanil Yellow.Dari berbagai jenis bahan – bahan yang telah disebutkan diatas dan dinyatakan sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia dalam jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari produksi, eksport – import, pendistribusian barang, maupun penjualan dan pemasarannya haruslah dilakukan pengawasan yang ketat sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya tersebut sebagai bahan tambahan makanan pada produk – produk pangan yang beredar dimasyarakat

Pelanggaran etika terhadap makanan.
·         Penggunaan bahan aditif makanan yang mengandung zat-zat kimia berbahaya yang dapat merusak sistem organ dalam tubuh manusia.
Contoh :
-       Rodamin-B atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil, sering digunakan untuk memberi warna pada makanan, minuman, kecap, dan lain sebagainya.
-       Formalin atau yang lebih dikenal sebagai pengawet mayat, sering digunakan untuk mengawetkan makanan, seperti ; tahu, bakso, dll.
·         Penggunaan bahan tambahan makanan melebihi dosis normal.
Contoh :
-       Penggunaan sakarin atau zat pemanis buatan pada konsentrasi tinggi dapat menimbulkan rasa pahit-getir (nimbrah) dan dapat menyebabkan rasa mual dan pusing.
Beberapa contoh lain pelanggaran etika terhadap makanan adalah :
·         Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
·         Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
·         Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
·         Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia.

Pelanggaran etika terhadap minuman.
·         .Penggunaan zat pewarna tekstil pada minuman.
·         Penggunaan zat pemanis buatan yang berlebihan dan membuat rasa manis minuman yang terlalu tajam.
·         Pengoplosan minuman beralkohol dengan berbagai jenis zat-zat kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia.
·         Mengkonsumsi minuman beralkohol dengan dosis yang berlebihan, sehingga menyebabkan hilangnya kesadaran.
·         Penyebarluasan dan penjualan minuman beralkohol secara illegal, tidak mempunyai ijin bea-cukai




Sediaan Farmasi
Sediaan farmasi digolongkan menjadi 5 bagian yaitu obat bebas, obatbebas terbatas, obat keras serta obat narkotika dan psikotropika.

a.       Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Padakemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatanberwarna hijau yang dapat dilihat dengan lebih jelas pada Gambar II. 2.Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, namadan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.



b.      Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobatipenyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebasterbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yangdigunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaranhitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Kesehatan No.6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5November 1975, disertai tanda peringatan P. No.1 sampai P. No. 6 danharus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obatyang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yangdigunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, namadan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian,peringatan serta kontra indikasi. Penandaan terhadap obat bebasterbatas beserta Penandaan peringatan dapat dilihat pada Gambar II. 3dan Gambar II. 4.

c.       Obat Keras
Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resepdokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan denganlingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf “K” yang menyentuh garis tepi. Tanda dapat dilihat dengan lebih jelaspada Gambar II. 5. Obat yang masuk ke dalam golongan obat keras iniadalah obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secaraparenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaianlain dengan jalan merobek jaringan, obat baru yang belum tercantumdalam kompendial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia sertaobat-obat yang ditetapkan sebagai obat keras melalui keputusanMenkes Republik Indonesia.



P. No 1
Awas Obat Keras
Bacalah Aturan Memakainya
P.No 2
Awas Obat Keras
Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
P. No 3
Awas Obat Keras
Hanya Untuk Bagian Luar Badan
P.No 4
Awas Obat Keras
Hanya Untuk dibakar
P. No 5
Awas Obat Keras
Tidak Boleh Ditelan
P.No 6
Awas Obat Keras
Obat Wasir, Jangan di telan


d.      Obat Narkotika
Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dalam Bab I pasal 1 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal daritanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yangdapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnyarasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapatmenimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (6).


e.       Obat Psikotropika
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam Bab I pasal 1 Psikotropika adalah zat atauobat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiatpsikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yangmenyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.



Pelanggaran etika terhadap obat-obatan.
·         Penyebarluasan dan penjualan obat-obatan yang illegal (yang termasuk dalam golongan narkoba) , yang tidak mempunyai ijin dari pemerintah.
Contoh obat-obatan yang termasuk dalam narkotika :
a.       OPIAT atau Opium (candu), merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
o   Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
o   Menimbulkan semangat
o   Merasa waktu berjalan lambat.
o   Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
o   Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
o   Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
b.      MORFIN, merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena).
o   Menimbulkan euforia.
o   Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
o   Kebingungan (konfusi).
o   Berkeringat.
o   Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
o   Gelisah dan perubahan suasana hati.
o   Mulut kering dan warna muka berubah.
c.       HEROIN dan putaw, merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
o   Denyut nadi melambat.
o   Tekanan darah menurun.
o   Otot-otot menjadi lemas/relaks.
o   Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
o   Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
o   Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
o   Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
o   Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
o   Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat.
d.      GANJA atau kanabis, berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
o   Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
o   Mulut dan tenggorokan kering.
o   Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
o   Sulit mengingat sesuatu kejadian.
o   Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
o   Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
o   Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
o   Gangguan kebiasaan tidur.
o   Sensitif dan gelisah.
o   Berkeringat.
o   Berfantasi.
o   Selera makan bertambah.

e.       KOKAIN: Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
o   Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
o   Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
o   Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
o   Timbul masalah kulit.
o   Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
o   Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
o   Merokok kokain merusak paru (emfisema).
o   Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
o   Paranoid.
o   Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
o   Gangguan penglihatan (snow light).
o   Kebingungan (konfusi).
o   Bicara seperti menelan (slurred speech).
·         Penggunaan obat-obatan terlarang diluar kepentingan medis, dan melebihi dosis yang seharusnya.

C.    PENYEBAB TIMBULNYA PELANGGARAN ETIKA TERHADAP MAKANAN, MINUMAN DAN OBAT-OBATAN
Faktor yang menyebabkan timbulnya pelanggaran etika :
a.       Faktor ekonomi
Tingkat ekonomi yang rendah biasanya cenderung mendorong seseorang untuk menghalalkan segala cara agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
b.      Faktor sosial
Lingkungan tempat tinggal, organisasi, dan pergaulan sangat berperan dalam menunjang pembentukan karakter suatu individu.
c.       Faktor psikis atau mental
Banyaknya permasalahan, baik dari dalam keluarga, diri sendiri, maupun masalah antar individu dapat menyebabkan kondisi psikis seseorang menjadi labil.
d.      Faktor rohani
Kurangnya pendidikan agama yang ditanamkan kepada anak sejak dini, dapat membuat anak menjadi kehilangan arah dan pedoman hidup.
D.    DAMPAK PELANGGARAN ETIKA TERHADAP MAKANAN, MINUMAN DAN OBAT-OBATAN
1.      Dampak moral
Melemahkan nilai-nilai moral yang telah sejak lama menjadi pedoman hidup manusia.
2.      Dampak sosial
Menyebabkan timbulnya sikap diskriminatif di lingkungan sosial.
3.      Dampak kesehatan
Bahan aditif juga bisa membuat penyakit jika tidak digunakan sesuai dosis, apalagi bahan aditif buatan atau sintetis. Penyakit yang biasa timbul dalam jangka waktu lama setelah menggunakan suatu bahan aditif adalah kanker, kerusakan ginjal, dan lain-lain.
4.      Dampak ekonomi
Berkurangnya pendapatan masyarakat yang memiliki usaha sejenis.
E.     UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN ETIKA TERHADAP MAKANAN, MINUMAN DAN OBAT-OBATAN
a.       Peran Anggota Keluarga
Setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut. Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari lingkungan di luar rumah.
b.      Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang dan juga dampak dari memproduksi atau mengkonsumsi makanan yang mengandung zat aditif yang berbahaya. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
c.       Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta menjaga keamanan pangan dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba serta zat aditif yang berbahaya untuk pengolahan makanan dan minuman perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
Beberapa undang – undang yang mengatur tentang pangan dan narkotika :
o   Menurut undang-undang RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pada Bab II mengenai Keamanan Pangan, pasal 10 tentang Bahan Tambahan Pangan dicantumkan :
§  Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampau ambang batas maksimal yang telah ditetapkan.
§  Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
o   Pasal 8 ayat (1) yaitu : “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang :
§  Tidak memenuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan
§  Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan pada label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
§  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
§  Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atau barang tertentu
§  Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label
§  Tidak memasang label atau memuat informasi penjelasaan mengenai barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal perbuatan, efek samping , nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
§  Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
o   Pasal 62 ayat (1) yaitu : “ pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun  atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah)
o   Menurut UU 9 Tahun No. 1976 tentang narkotika, pasal 23 ayat 7, disebutkan bahwa penyalahguna/ pemakai (drug abusers) narkotik itu selain sebagai korban narkotika, juga sebagai pelaku kejahatan (affender), sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana seperti diatur dalam undang-undang tersebut.
  



BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap keamanan pangan dan penyalahgunaan obat-obat terlarang masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual, serta penjualan obat-obat terlarang secara illegal yang semakin marak di lingkungan masyarakat umum. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya pelanggaran – pelanggaran tersebut semakin merusak moral bangsa dan menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.

B.     SARAN
Dari uraian yang ada, maka kami akan menyampaikan beberapa hal yang mungkin dapat dipertimbangkan sebagai syarat tingkat peredaran bahan makanan yang berbahaya dan obat-obatan dimasa mendatang saran-saran tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Mutu dan keamanan pangan harus benar-benar diperhatikan oleh produsen. Karena hal ini dapat menjadi masalah yang sangat besar terhadap kesehatan dan kemajuan pasar bebas diindonesia, oleh karena itu pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan yang dapat dilakukan dengan uji mutu dan keamanan pangan serta kelayakan bahan pangan untuk dikonsumsi dengan ketentuan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga mutu dan keamanan pangan dapat terjamin untuk dikonsumsi oleh konsumen.
2.      Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk – produk makanan dan obat-obatan yang akan dikonsumsi dengan memperhatikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan khususnya yang disampaikan melalui label dan iklan pangan.
3.      Para penegak hukum harus lebih berani dalam memberikan sanksi yang berat kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran hukum perlindunga konsumen agar sanksi yang diberikan benar-benar dapat membuat pelaku usaha menjadi jera.
















DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar